Kajian Yuridis Mekanisme Pencalonan Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa

Authors

  • Septa Eka Nugroho Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Jember Jln. Kalimantan 37, Jember 68121
  • Iwan Racmad Soetijono Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Jember Jln. Kalimantan 37, Jember 68121
  • Rosita Indrayati Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Jember Jln. Kalimantan 37, Jember 68121

DOI:

https://doi.org/10.19184/ejlh.v1i1.561

Abstract

Proses pencalonan kepala desa di daerah Jember telah diatur didalam peraturan daerah Kabupaten Jember pasal 30 nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa. Jika dikaji lagi ayat perayat secara mendalam pada pasal 30 peraturan daerah kabupaten Jemebr nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintaha desa mengenai mekanisme pencalonan kepala desa terdapat hal- hal yang tidak sesuai dengan aturan atau undang-undang diatasnya terutama pada hal penyerahan persyaratan menjadi calon kepala desa yang tertera pada pasal 30 ayat (1) peraturan daerah kabupaten Jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa, dimana persyaratan untuk menjadi kepala desa di kabupaten jember mengacu pada pasal 26 peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa, pada persyaratan inilah terdapat suatu syarat tepatnya pada pasal 26 huruf c peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa yang menyatakan bahwa seorang calon kepala desa tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan adanya persyaratan seperti ini dalam peraturan daerah kabupaten jember khususnya dalam hal pencalonan kepala desa yang tertera dalam mekanisme pencalonan kepala desa pada pasal 30 peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa telah melanggar peraturan diatasnya yaitu peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa, karena pada dasarnya dalam peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 khususnya dalam hal persyaratan menjadi kepala desa tidak membubuhkan persyaratan tersebut. Dengan menyertakan syarat yang akhirnya akan menjuru pada tindak diskriminatif seperti itu secara langsung pemerintah Kabupaten Jember telah mellanggar konstitusi dan pancasila . Hal seperti ini tentunya akan menimbulkan konflik pada saat pencalonan Kepala desa

Kata Kunci: Mekanisme Pencalonan, Kepala Desa, Pemerintah Desa

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Septa Eka Nugroho, Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Jember Jln. Kalimantan 37, Jember 68121

 

References

Bayu Surianingrat. 1992. Pemerintahan Administrasi Desa Dan Kelurahan. Jakarta: PT Rineka Cipta.

H.AW.Widjaja.2002.Pemerintahan Desa Dan Administrasi Desa.Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

H.HUMAIDI.1997.Penyelenggaraan Pemerintah di daerah. Jember: Yayasa ”Al-Kautsar” (lembaga Pendidikan Modern, penelitian dan Penerbitan).

I Gede Yasa. 2011. Demokrasi, Ham, dan Konstitusi. Malang: Setara Pres.

Mahfud MD. 1993. Demokrasi dan Konstitusi Di Indonesia. Yogyakarta: liberty.

Moch.Solekhan. 2012. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Malang: Setara Press.

Nurul Qomar. 2013. Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Prof. Mohammad Taufik Makarao. 2011. Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesaia. Jakarta: Rineka Cipta.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Premada Media Grup.

Published

2014-03-01

Most read articles by the same author(s)